PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) sediakan sepuluh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Bogor diperuntukkan untuk korban meninggal dunia akibat wabah Covid-19.
Penyediaan sepuluh TPU di Kabupaten Bogor sebagai persiapan untuk mengantisipasi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Dasar dari aturan tersebut adalah Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/336/kpts/per-UU/2021 tentang Perpajangan Keduapuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bogor.
Persiapan TPU untuk jenazah Covid-19 ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Nomor 723/Covid-19/Sekret/VI/2021 tentang Pemakaman Bagi Yang Meninggal Akibat Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Nakes di Kota Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemkot Tutup Delapan Faskes untuk Umum
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta kepada para Camat untuk:
1. Mengkoordinasikan, mensosialisasikan, dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
2. Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19.
3. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.