PR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan KTR di Kota Bogor itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018.
Selama ini, penerapan Perda KTR yang sudah berjalan hanya sebatas penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok di toko dan minimarket.
Namun menurut Ketua DPRD Kota, Jawa Barat, Bogor Atang Trisnanto, penerapan Perda KTR di Bogor masih belum efektif.
Hal tersebut terbukti dengan masih banyak ditemukannya remaja yang merokok.
"Langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan 'display' rokok di toko dan minimarket. Itu juga masih perlu dimaksimalkan," katanya.
Lebih lanjut Atang menuturkan bahwa semangat Pemkot Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau, terutama untuk anak-anak harus tetap digelorakan.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah mengkampyekan semangat "free smoke generation" ketika menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) keempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 25 Mei 2021: Kamu dan Doi Bakal Saling Terima Kejutan, Bersiaplah!