PBNU Ingatkan Pemkot Serang Jika Islam Tidak Ekstrem, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan

- 17 April 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI warung makan. Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.
ILUSTRASI warung makan. Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah. /twitter/@jembercoret

PR BOGOR - PBNU melalui Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.

Sebelumnya, ada keputusan Pemkot Serang, Banten, melarang usaha kuliner atau warung nasi buka siang hari saat Ramadhan 2021.

Keputusan itu dituangkan dalam imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Baca Juga: Jambak hingga Tendang Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Pelaku JT Mengaku Salah: Saya Kelelahan Menjaga Anak

Isinya adalah larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.

Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: PBNU Minta Pemkot Serang Jangan Tutup Rezeki Orang, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

Baca Juga: Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan

Helmy Faishal Zaini menilai rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini.

Di antaranya, bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata Sekjen PBNU itu.
Menurutnya, PBNU melihat makna puasa yakni pengendalian diri.

Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.

Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.

Dia menegaskan, prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya, tambah dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x