Pembuat Video Syur di Bogor Berhasil Diamankan, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

- 20 Maret 2021, 13:28 WIB
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno.
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno. /Dok. Humas Polri/

Baca Juga: Soal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa

Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x