Pembuat Video Syur di Bogor Berhasil Diamankan, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

- 20 Maret 2021, 13:28 WIB
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno.
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno. /Dok. Humas Polri/

PR BOGOR – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno.

Diketahui video itu dibuat di salah satu hotel yang terletak di Kabupaten Bogor.

Dilansir PRBogor.com dari situs resmi humas.polri.go.id, bahwa Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si telah melaksanakan Konferensi Pers di Mapolda Jabar pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Berulang Kali Tersandung saat Naiki Tangga Air Force One, Gedung Putih Tegaskan Joe Biden Baik-baik Saja

“Kami berhasil mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno tersebut, mereka adalah RTM (31) dan PVT (30),” ujar Erdi.

Penjelasan dari Kabid Humas, mereka sengaja membuat video porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

“Mereka menjual video tersebut dengan sistem pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntunga,” jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Maret 2021: Pak Sumarno Ditemukan, Apa yang akan Dilakukan Elsa?

“Kita amankan mereka di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x