Pembuat Video Syur di Bogor Berhasil Diamankan, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

- 20 Maret 2021, 13:28 WIB
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno.
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno. /Dok. Humas Polri/

PR BOGOR – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sengaja membuat video syur untuk kemudian diunggah di situs porno.

Diketahui video itu dibuat di salah satu hotel yang terletak di Kabupaten Bogor.

Dilansir PRBogor.com dari situs resmi humas.polri.go.id, bahwa Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si telah melaksanakan Konferensi Pers di Mapolda Jabar pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Berulang Kali Tersandung saat Naiki Tangga Air Force One, Gedung Putih Tegaskan Joe Biden Baik-baik Saja

“Kami berhasil mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno tersebut, mereka adalah RTM (31) dan PVT (30),” ujar Erdi.

Penjelasan dari Kabid Humas, mereka sengaja membuat video porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

“Mereka menjual video tersebut dengan sistem pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntunga,” jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Maret 2021: Pak Sumarno Ditemukan, Apa yang akan Dilakukan Elsa?

“Kita amankan mereka di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, juga dijelaskan bahwa keduanya sudah memproduksi sebanyak 26 video.

Kabid Humas Polda Jabar menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

 Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona, PMJ dan Kominfo Tegas akan Blokir Aplikasi MiChat

“Sejak November 2020 hingga saat ini, kedua sudah meraup keuntungan Rp19,5 juta,” tegasnya.

“Adapun alasan keduanya membuat video tersebut, yaitu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas.

Barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, dan 1 buah tas warna merah.

Baca Juga: Viral Driver Online Jadi Bintang Video Syur, Bayaran Tergantung Jumlah Tayang

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta , Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Soal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa

Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x