Mengetahui hal ini, Bupati Ade Yasin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, belum tentu dapat lolos di pos selanjutnya.
"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ganjil Genap di Bogor Hari Ini, Terdata 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diminta Putar Balik
Secara tegas, Ade Yasin menuturkan bahwa di masa libur panjang Hari Raya Imlek 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperketat.
"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," ujar Ade Yasin.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor tengah menerapkan PPKM berbasis mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasilkah Andin Korek Informasi Soal Al ke Rendy?
Kebijakan PPKM berbasis mikro ini telah diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor:443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang didalamnya terdapat sembilan poin.***