Pelayanan SIM Keliling Bogor Belum Beroperasi Lagi, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- 7 Desember 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.

Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.

Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, BTS Berhasil Bawa Pulang 7 Penghargaan Sekaligus

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

Baca Juga: 5 Kali ARMY Melihat Hal-Hal tak Terduga di Foto BTS, Mulai Kondom hingga Jungkook Telanjang Dada

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BLINK harus Tahu: 7 Fakta tentang Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Luar Biasa

Syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP/Suket.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, Jokowi Tunjuk Langsung Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial

3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Baca Juga: Stagnan Terus! Update Harga Emas Hari Ini 7 Desember 2020, Antam Bertahan di Rp1.921.000 per Gram

- Surat yang menyatakan sehat jasmani

- Surat yang menyatakan tidak buta warna

- Surat yang menyatakan tidak tuli, tidak cacat fisik

- Surat keterangan visus mata atau jarak pandang. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x