PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.
Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.
Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, BTS Berhasil Bawa Pulang 7 Penghargaan Sekaligus
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
Baca Juga: 5 Kali ARMY Melihat Hal-Hal tak Terduga di Foto BTS, Mulai Kondom hingga Jungkook Telanjang Dada
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BLINK harus Tahu: 7 Fakta tentang Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Luar Biasa
Syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP/Suket.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, Jokowi Tunjuk Langsung Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Baca Juga: Stagnan Terus! Update Harga Emas Hari Ini 7 Desember 2020, Antam Bertahan di Rp1.921.000 per Gram
- Surat yang menyatakan sehat jasmani
- Surat yang menyatakan tidak buta warna
- Surat yang menyatakan tidak tuli, tidak cacat fisik
- Surat keterangan visus mata atau jarak pandang. ***