Pelaku Buang Bayi di Selokan Sempat Tertangkap CCTV, Polisi Ungkap Kronologisnya

13 November 2020, 13:41 WIB
PELAKU berinisial AS (33) yang tega membuang jasad bayinya sendiri ditangkap polisi.* /ISU Bogor/

PR BOGOR - Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang nekat membuat jasad bayinya sendiri, pada Selasa 10 November 2020.

AS (33) mengaku janin tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan mantan kekasih berinisial RHT.

AS merupakan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 2.713.434 Pemilik Rekening Sudah Ditransfer Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek Segera Mobile Bankingmu!

Baca Juga: Manchester United Kirim Surat Penawaran ke Cristiano Ronaldo, Juventus Tinggal Tunggu Keputusan CR7

Aksinya tersebut terungkap berkat rekaman CCTV milik warga perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Pada Selasa 10 November 2020.

Jasad bayi itu awalnya ditemukan dalam plastik oleh anak-anak di sekitar perumahan yang sedang bermain.

Akibat bau tidak sedap yang timbul, anak-anak tersebut akhirnya mencoba merobek plastiknya dengan bambu.

Baca Juga: Ke Boy William, Puan Maharani Klarifikasi Matikan Mikrofon di Sidang UU Cipta Kerja: Ngomong Terus

Baca Juga: 3 Puisi Religi Terkenal Karya Norman Adi Satria, Cocok Dibaca di Hari Jumat

Setelah berhasil merobek dan melihat isi dari plastik hitam, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan setempat. 

Setelah yakin jika isi dari kantong plastik tersebut adalah janin bayi, petugas keamanan langsung menelepon Kantor Polisi untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

Setelah itu ia memindahkannya ke dalam sebuah kardus guna sedikit menutupi bau yang ditimbulkan dari jasad tersebut.

Baca Juga: Menggemaskan, Berikut 6 Foto V BTS Semasa Kecil, ARMY Pasti Gemas Lihat Foto ke-5

Baca Juga: Terkena Imbas Pandemi, JKT48 Terancam Bubar, Melody: Ini Keputusan yang Berat

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV rumah warga yang berada di sekitar jalan tersebut.

"Setelah mengetahui pelaku pembuangan kami langsung melakukan penelusuran," kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, sebagaimana diberitakan Isubogor.com pada artikel "Kronologi ART di Bogor Buang Bayinya Hingga Terekam CCTV, Terancam Dipenjara 10 Tahun".

"Bekerjasama dengan Binmas RT, RW Kelurahan Ciparigi akhirnya kami mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bogor Utara kurang dari 24 jam," jelasnya.

Baca Juga: RM BTS Mati-matian saat Menciptakan Lagu Demi Hasilkan Karya Terbaiknya: Menyakitkan Jiwa dan Raga

Baca Juga: Amien Rais Datangi Kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Ternyata Bahas Agenda Ini

Ia menerangkan, pelaku berinisial ES yang berusia 33 tahun merupakan warga asli dari Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Pelaku mengaku memiliki hubungan gelap dengan seorang warga asli Cijeruk Kabupaten Bogor yang berinisial RHT.

Ilot menyebutpelaku melakukan hal tersebut sendiri tanpa diketahui siapapun.

Baca Juga: Tak Disangka, Jungkook Akui Sangat Iri dengan Salah Satu Member BTS, Kira-kira Siapa Ya?

Baca Juga: Perusahaan Sawit Korea Selatan 'Sengaja' Bakar Lahan Papua, K-Popers 'Gak Ada Hubungannya Sama Kita'

"Tersangka melakukan aborsi di kamar mandi rumahnya sendiri, keterangan dari tersangka adalah dia melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain, dari pantauan CCTV juga dia sendiri yang buang," ujar Ilot Juanda setelah dikonfirmasi.

Menurut pengakuan pelaku, janin bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pria yang berinisial RHT.

Ia mengatakan telah berpacaran dengan RHT selama lima bulan, terhitung dari mulai Januari 2020 sampai dengan Mei 2020.

Baca Juga: BTS Ceritakan Soal Keluarga dan Kehidupan Pra-debut, ARMY Tahu? RM Dulu Seorang Jurnalis

Baca Juga: Keji, Sempat Disimpan 3 Hari di Lemari, ART di Bogor Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri di Selokan

Selama berpacaran dengan RHT, ES mengaku jika setiap hari Minggu RHT sering menjemput ES di rumah kontrakannya yang terletak di Ciparigi.

Kemudian mereka akan pergi menuju kediaman RHT yang berada di daerah Cijeruk, dan di rumah tersebut mereka melakukan hubungan badan setiap hari Minggu.

Namun selama lima bulan berpacaran ES akhirnya berpisah dengan RHT di bulan Mei 2020.

Baca Juga: Resmi Menyandang Status WNI, Marc Klok Kini Siap Perkuat Timnas Indonesia

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Online Bogor 13 November 2020, Silahkan Datang ke Polsek Tamansari

Setelah putus dengan RHT, ES baru menyadari bahwa dirinya tengah hamil sekitar bulan Juli.

Ketika menyadari kehamilannya, tersangka ES memilih untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada RHT untuk bertanggung jawab.

Akibat perbuatannya itu, ES diduga telah melakukan praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi.

Baca Juga: Habib Rizieq Dakwah di Bogor Hari Ini, Polisi Siapkan 4 Titik Pengalihan Arus, Begini Rutenya

Baca Juga: Jangan Ragu! 7 Aplikasi Ini Bisa Bantu Anda Terhindar dari Penipuan, Segera Unduh Sekarang Juga

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.*** (Aulia Salsabil Syahla/Isubogor.com)

 

Editor: Yuni

Sumber: isu bogor

Tags

Terkini

Terpopuler