Libur Panjang, Polisi Berlakukan Sistem 'One Way' ke Arah Puncak Dimulai dari Simpang Gadog

28 Oktober 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

PR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama yang dimulai dari hari ini, 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

Berlanjut dengan dua hari di akhir pekan, yakni 31 Oktober sampai 1 November 2020.

Hal ini tentu membuat berbagai pihak, bersiap dalam menyambut libur panjang di akhir Oktober 2020 ini.

Baca Juga: Demi Dapat Uang, Pria di Madura Tega Jual Istrinya Seharga Rp1 Juta Lewat Media Sosial

Diliat dari Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor, lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat mulai alami kepadatan sejak pagi tadi.

Oleh karena itu, polisi langsung berlakukan sistem satu arah atau one way mengarah ke puncak untuk mengantisipasi kemacetan.

Pemberlakukan satu arah dimulai dari simpang gadog setelah keluar tol ke arah Puncak.

Baca Juga: Hasil Akhir Liga Champions: Real Madrid Ditahan Imbang Monchengladbach.

Dikutip dari PMJ News, sistem one way atau satu arah sudah mulai diberlakukan sejak pukul 07.25 WIB.

“Situasi jalur puncak saat ini, Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 07.25 WIB,” dikutip dari story instagram @TMCPolresBogor dengan mengunggah foto lalin kepadatan lalin, Rabu 28 Oktober 2020.

Selain itu, TMC Polda Metro Jaya pun melaporkan situasi lalu lintas di Tol Lingkar Luar Jati Asih, Cikampek yang terpantau padat.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama 2020, Bima Arya Terbitkan Surat Edarab Cegah Penularan Covid-19

Update terkini, pukul 07.49 WIB, Tol Layang Japek arah Bandung sudah ditutup.

"Pengendara dialihkan melalui jalur bawah," tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.***

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler