Polresta Bogor Kota Ringkus Selebgram Promosi Judi Online, Dibayar Rp5,5 Juta per Bulan

26 Juni 2024, 22:00 WIB
Selebgram berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). /Foto: Shabrina Zakaria/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram berinisial CN (19 tahun) atas dugaan promosi judi online melalui akun Instagramnya, @clayssss.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Kota Bogor pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Bismo, CN diketahui telah mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya selama sekitar satu bulan terakhir dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

"Baru satu bulan. Terus uangnya dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor," jelas Bismo saat merilis kasus tersebut.

Kronologi Penangkapan Selebgram Tersandung Promosi Judi Online

Bismo mengungkapkan bahwa CN awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Natali yang menawarkan untuk mempromosikan situs judi daring dengan imbalan Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN kemudian menjadi brand ambassador situs tersebut dan mulai mengunggah promosi situs judi daring itu sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya di Instagram.

Namun, sebelum menerima pembayaran penuh, CN ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota dan hanya sempat menerima Rp3 juta dari total yang dijanjikan.

"Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," tambah Bismo.

Penangkapan CN ini merupakan hasil dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Bismo menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan promosi perjudian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila menemukan akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Baca Juga: Dibilang Sering Main Judi Online oleh Pelaku Mutilasi di Ciamis, Anak Korban: Sama Sekali Enggak Main Begituan

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di dunia maya, termasuk promosi judi online. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan seperti ini," ujar Bismo.

CN kini dijerat pasal perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo mengutip isi undang-undang tersebut.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler