SIM Keliling Polres Bogor Selasa 6 Oktober 2020, Ada di Yamaha Motor Cibinong Mulai Pukul 9.00 WIB

6 Oktober 2020, 08:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Polres Bogor Bulan Oktober 2020 /Twitter @TMCPolresBogor

PR BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyusun jadwal program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilakukan secara online pada bulan Oktober 2020.

Tujuan adanya SIM online untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan serta perpanjangan SIM dibanding cara konvensional.

Ditambah lagi pada saat ini Bogor sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena anyak jumlah Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya. Oleh karena itu Polres Kota Bogor memudahkan warga Bogor untuk meperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah.

Baca Juga: Manchester United Rampungkan Transfer Edinson Cavani Sebagai Pemain Anyar Ke-3, Bakal Terima Rp190 M

Dikutip dari akun twitter @TMCPolresBogor.

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Kota Bogor pada bulan Oktober 2020:

1. Hari Senin (Mall Cileungsi)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

2. Hari Selasa (Yamaha Motor Cibinong)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

3. Hari Rabu (Pos Polisi Gadog)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

4. Hari Kamis (Polsek Ciampea)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

5. Hari Jum’at (Polsek Tamansari)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

6. Hari Sabtu (Unit Laka Polsek)

Akan di mulai pada pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sebelum Anda berkunjung ke tempat SIM Keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor. Anda harus membawa berkas-berkas dibawah ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

Baca Juga: Hari Ini Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law, 7 Tuntutan Buruh yang Diabaikan Otoritas

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam pembuatan SIM online di Kota Bogor ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun. ***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler