Kondisi Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Tempat Tidur Pasien OTG dan Bergejala Medis Manyatu

30 September 2020, 08:52 WIB
etua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima kunjungan Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro dan jajarannya, Selasa, 29 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

PR BOGOR - Pemrintah Kota Bogor melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020, mendatang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan kondisi Kota Bogor kembali tergelincir ke zona merah setelah sebelumnya berada di zona oranye.

Menyusul dilanjutkannya PSBMK Kota Bogor 14 hari ke depan, Pemkot Bogor menerima kunjungan Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro dan jajarannya, Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Hingga 30 September Isu PKI Digoreng Terus, Gubernur: Sengaja, Kepentingan Politik Demi Bunuh Lawan

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi teknis mengenai keputusan perpanjangan masa PSBMK hingga dua pekan kedepan, terhitung 30 September-13 Oktober 2020.

"Kunjungan Wakapolda Jabar kesini (Posko Gugus Tugas) dalam rangka koordinasi mengenai langkah-langkah yang diambil Pemkot Bogor dalam penerapan PSBMK," ujar Dedie Rachim.

Wakil Wali Kota Bogor ini menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian Wakapolda Jabar terhadap indikator-indikator penilaian yang menyebabkan Kota Bogor selalu naik turun statusnya dari oranye ke zona merah.

Baca Juga: DPR Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19 Bersamaan Garda Terdepan, Begini Kata Pemerintah

Dari 14 indikator penilaian, ada 2 indikator yang tidak bisa diganggu gugat. Indikator pertama yakni, reproduction rate dan fatality rate.

Wakapolda Jabar menyebutm ada beberapa indikator lain yang bisa diperbaiki, antara lain tentang bagaimana kita bisa memilah pasien yang OTG dengan pasien yang bergejala medis, sehingga dampaknya nanti akan mempengaruhi ketersediaan tempat di rumah sakit.

Dikatakannya, kondisi ketersedian layanan tempat tidur di rumah sakit di Kota Bogor saat ini masih tercampur antara pasien OTG dengan pasien yang bergejala medis.

Baca Juga: 5 Fakta Film G30S PKI, Rano Karno Sempat Mau Memerankan Pierre Tendean, Batal karena Tahi Lalat

Hal tersebut, turut menjadi perhatian Wakapolda Jabar saat berkunjung ke Posko Gugus Tugas Kota Bogor.

"Tadi Wakapolda juga menegaskan agar langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bogor harus berimbang antara penangan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Termasuk juga Wakapolda menanyakan langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menangani dampak sosial," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bogor memutuskan melanjutkan PSBMK hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Gus Baha Ulang Tahun ke-50, Mengenal si Pendatang Baru dalam Karir Tafsir Al-Quran di Indonesia

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, meski PSBMK dilanjutkan namun pihaknya tetap memerhatikan kebutuhan aktivitas ekonomi.

Dengan begitu, pihaknya membolehkan aktivitas ekonomi di Kota Bogor tetap berjalan dengan pembatasan jam kerja hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati begitu, pihaknya juga tetap menyerukan agar pelaku usaha tetap memerthatikan protokol kesehatan meski aktivitas perekonomiannya tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Deklarator KAMI Gatot Nurmantyo, Aset Tanahnya Tersebar di Sukabumi hingga Maluku

"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Bima Arya.***

 

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler