PEMBRITA BOGOR - Sudah ada enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur yang diungkap Polresta Bogor Kota baru-baru ini.
Kasus prostitusi tersebut dianggap sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sudah jadi atensi Kapolda Jawa Barat, Kapolsi Jenderal Polisi, bahkan Presiden.
"Ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya sembilan tersangka," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Makopolresta Bogor Kota, melansir ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.
Diketahui, tujuh dari sembilan tersangka berstatus orang dewasa, sementara dua lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Bismo, korban dieksploitasi oleh para pelaku baik dari segi ekonomi maupun seks.
"Dari berbagai kasus dan TSK yang kita amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi, wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Tukul Si Dalang Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Adapun salah satu modus pelaku, mereka menawarkan pekerjaan kepada targetnya sebagai waiters dengan iming-iming gaji Rp 4-5 juta per bulan.
Nyatanya, para korban yang tergiur justru 'dijajakan' di aplikasi MiChat. Mereka ditugaskan melayani para pria hidung belang.
Dari enam kasus yang ditemukan Polresta Bogor Kota, enam kasus terjadi di lima TKP yaitu Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, indekos di Jalan Sindang Sari Bogor Timur, Red Hous Taman Corat Coret di Tegal Gundil Bogor Utara, dan indekos Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Resort di Bogor dengan Pemandangan Terbaik, Cocok untuk Healing
Bismo menjelaskan, para korban ini melayani lima pelanggan setiap harinya dengan tarif Rp 200-250 ribu. Jika ditotalkan, dalam waktu sepekan uang hasil prostitusi terkumpul sampai Rp 7 juta.
Dari total penghasilan Rp 7 juta per minggu, hanya Rp 3 juta yang diberikan para pelaku kepada korban prostitusinya.
Atas perbuatannya, para pelaku prostitusi dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***