Razia Knalpot Bising Polresta Bogor , 30 Unit Sepeda Motor Diamankan

8 Maret 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi motor knalpot bising. /Dok Polsek Cikancung

PEMBRITA BOGOR - Puluhan sepeda motor berknalpot bising ditindak Polresta Bogor Kota pada Selasa, 7 Maret 2023. Penindakan ini adalah bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Razia knalpot bising ini dilakukan di lingkar Sistem Satu Arah (SSA), Simpang Denpom, dan Simpang Amaris Kota Bogor.

Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, total ada 30 unit sepeda motor dengan knalpot bising yang dirazia di lingkar SSA.

Baca Juga: Lagi Asyik Nonton Pertandingan Futsal Antar-Sekolah, Siswa SMP di Bogor Ini Dikeroyok hingga Tewas

Selain itu, polisi juga mengamankan 20 unit knalpot dan 9 sepeda motor pada Selasa malam.

Juga 10 unit sepeda motor tanpa kelengkapan jalan dan surat kendaraan.

Semua kendaraan ini diamankan di Mako Kedung Halang.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Spanduk Pungli Rp 2.000 di Jalan Alternatif Ciawi Bogor Kini Dicopot

"Penindakan terhadap knalpot bising ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah," ucap Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.

Lebih lanjut, Bismo mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh lalu lintas.

Penggunaan knalpot bising sendiri dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga: Tempat Karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor Disegel Satpol PP

"Karena penggunaan knalpot bising dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Editor: Citra Nuraini

Tags

Terkini

Terpopuler