Tempat Karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor Disegel Satpol PP

- 8 Maret 2023, 13:29 WIB
Satpol PP segel tempat karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat.
Satpol PP segel tempat karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. /Satpol PP Kabupaten Bogor

PEMBRITA BOGOR - Sebuah tempat karaoke yang beralamat di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 8 Maret 2023.

Adalah Karaoke X-Two, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Puncak Bogor ini disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Banyak aduan dari masyarakat terkait kemunculan tempat karaoke tersebut di Jalan Raya Puncak Bogor.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Rabu 8 Maret 2023

Setelah ditelusuri, rupanya tempat hiburan malam yang bangunannya merupakan hasil sewa dari Hotel Cipayung Asri belum mengantongi izin operasional.

"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two," terang Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengutip ANTARA, Rabu 8 Maret 2023.

Karena belum ada izin operasional, Satpol PP pun memutuskan menyegel tempat karaoke tersebut.

Baca Juga: Daftar 40 Kendaraan Hasil Curian yang Disita Polres Bogor, Yang Merasa Kehilangan Segera Cek!

Penyegelan ini juga dilakukan karena Bulan Suci Ramadhan sudah di deoan mata. Kata Rhama, jelang puasa pihaknya akan lebih gencar melakukan patroli tempat hiburan malam.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x