Peringatan Bagi Warga Bogor! Siap-siap Per 27 Juli Tak Kenakan Masker Kena Denda Rp150.000

15 Juli 2020, 06:15 WIB
WAKIL Walikota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dedie Rachim menyampaikan, pihaknya sudah menyediakan link pendaftaran bagi pengunjung Toko Mitra 10 yang ingin dites swab.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Kota Bogor kini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum, terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.

Diberitakan di Isubogor.pikiran-rakyat.com, Wakil Wakil Kota Bogor Dedie Rachim membenarkan, aturan sanksi tersebut akan mulai diterapkan setelah tanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga: Istana Atur Protokol Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Cukup 8 Petugas Paskibraka

"Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan dendaRp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum," Dedie, Selasa 14 Juli 2020.

"Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," katanya.

Dedie yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.

Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak Ada Untung di Masa Covid-19, Mahfud MD Bergegas Pelajari Kekurangan

"Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mulai 27 Juli,Tak Kenakan Masker di Bogor Bakal Kena Sanksi Denda Rp150 Ribu'.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim*/Dok. Humas Pemkot Bogor

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR.

"Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ujarnya.

Baca Juga: Buka Suara Soal Kecelakaan Anggota iKON Ko Junhoe dan Kim Jinhwan, YG Entertainment: Kami Minta Maaf

"Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya melansir pernyataan Ridwan Kamil.

Hingga Selasa 14 Juli 2020, Kota Bogor mengonfirmasi total kasus Covid-19 sebanyak 213 orang.

Dari seluruh total kasus Covid-19 itu, sebanyak 154 orang sudah dinyatakan sembuh, sementara 41 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Berlibur di Bali Bule Rusia Terpaksa Jadi Pengemis Lantaran Kehabisan Uang, Tidur Pun di Atas Rumput

Sementara untuk pasien dalam kasus suspek ada sebanyak 48 orang bertambah sebanyak 4 orang.

Untuk kasus kontak erat ada sebanyak 39 orang dengan tambahan 2 kasus Selasa 14 Juli 2020.***(Iyud Walhadi/Isu Bogor/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler