DLH Kabupaten Bogor Berharap Aturan Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi Berjalan Sukses

13 November 2022, 06:58 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil langkah bakal menindak tegas pabrik yang membuang limbah ke sungai dan warga yang membuang sampah rumah tangga karena merusak kelestarian ekologi Sungai Cileungsi. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras

PEMBRITA BOGOR - Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini kondisinya sudah mengkhawatirkan imbas tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah domestik.

Merespon hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama TNI/Polri dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengadakan diskusi penegakan aturan pencemaran Sungai Cileungsi. 

Dalam forum grup diskusi (FGD) yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia itu, terdapat aturan yang sedang disiapkan oleh DLH Kabupaten Bogor. 

Baca Juga: Pencarian Mahasiswi IPB Bogor Jatuh ke Gorong-gorong Diperluas hingga Pintu Air Manggarai Jakarta

Selaku Plt Penegakan hukum lingkungan dan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mensukseskan program Sungai Cileungsi. 

"Kami dengan TNI-POLRI selama ini juga sudah melakukan koordinasi dalam setiap pengawasan. Kami harap mengulangi kesuksesan program Citarum harum," ujarnya dilansir ANTARA.

Pengawasan terhadap Sungai Cileungsi, lanjut Heru, sudah termasuk ke dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Pemkot Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 31 Desember 2022

Lebih lanjut kewenangan DLH Kabupaten Bogor yakni dalam hal sosialisasi, edukasi, hingga hingga penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mengeluarkan limbah B3.

DLH dapat melayangkan sanksi administratif, mulai peneguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin. Untuk tindak lanjut pidana bakal diserahkan ke kepolisian.

Data yang sudah dikumpulkan DLH Kabupaten Bogor, saat ini terdapat 3.600 perusahaan dengan berbagai kegiatan industri. 

Baca Juga: Spoiler One Piece 1066: Wujud Asli Vegapunk Sang Ilmuwan Jenius Ternyata Mirip Albert Einstein

Adapun jumlah perusahaan terbagi ke dalam empat kategori wilayah, di antaranya:

  1. Wilayah Barat pertambangan;
  2. Wilayah Timur industri manufaktur;
  3. Wilayah Selatan pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukungnya;
  4. Wilayah Utara perkebunan hortikultura dan peternakan;

Menurut penelusuran DLH Kabupaten Bogor, pada wilayah Timur yakni Kecamatan Cileungsi dan Gunungputri, terdapat 200 perusahaan manufaktur yang terindikasi mencemari Sungai Cileungsi.

Pengawasan yang dilakukan DLH terhadap ratusan perusahaan akan dibantu CCTV yang terbagi di delapan titik krusial.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Longsor di Area Pemancingan Bogor, 2 Luka Berat 1 Meninggal Dunia

Menyoal dana pengadaan CCTV untuk mengawasi pencemaran Sungai Cileungsi, Heru menyebut masih menunggu pengesahan APBD 2023 sebesar Rp200 juta. 

Keberadaan kamera itu akan berfungsi untuk memantau perusahaan nakal yang membuang limbah B3 di luar jam kerja.

"Kita terbatas di jam kerja, maka CCTV akan merekam kegiatan di titik-titik Sungai Cileungsi yang rawan pembuangan limbah, khususnya menjelang awal tahun. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI," pungkasnya.

 

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler