PR BOGOR - Hari ini, Jumat 5 Juni 2020, Masjid Raya Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Padjajaran, Baranangsiang, Bogor Tmur, Kota Bogor secara resmi akan mengadakan salat Jumat.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni menyampaikan, pelaksanaan salat jumat dilakukan dengan pembatasan yang ketat.
Jamaah dibatasi hanya 40 persen setara lebih kurang 200 orang dari kapasitas masjid raya yang mencapai 600.
Baca Juga: Kota Bogor Bersiap Menuju New Normal, Dinas Pendidikan Siapkan Strategi untuk Kelas Tatap Muka
Untuk pegaturan jumlah jamaah tersebut, sudah ada petugas yang disiapkan untuk menertibkan kondisi di lingkungan masjid.
Selain itu, pelaksanaan salat jumat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional ini tidak diperbolehkan untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Demikian disampaikan Ahmad Fathoni kepada Pikriranrakyat-bogor.com saat dihubingi melalui sambungan telepon, Jumat 5 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Awal Mula Sule Melawak Hanya Dibayar Rp 25 Perak
"Hari ini dipastikan ada salat jumat tetap dengan penyesuaian," ujar Ahmad Fathoni.
Fathoni mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan protokol-protokol kesehatan COVID-19 menjelang pelaksanaan ibadah salat jumat.
Pengurus DKM sudah melakukan desinfeksi di lingkungan masjid untuk mecegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Anies Baswedan: Juni Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap
Untuk itu, bagi para jamaah, DKM mengimbau agar mengikuti protokol-protkl kesehatan COVID-19 ketika sudah tiba di masjid.
Di masjid, jamaah wajib mengikuti screening, pengecekan suhu tubuh yang dilanjutkan dengan strelisasi di bilik desinfektan.
Selama pelaksanaan salat jumat, jamaah wajib menggunakan masker, di larang bersalaman dengan jamaah yang lainnya. Aturan ini juga berlaku bagi imam masjid dengan khatib.
Baca Juga: Petugas PSBB Berstatus PNS di Surabaya Kedapatan Bawa Sabu, Polisi: Alasannya agar Staminanya Kuat
Dalam pada itu, jamaah juga wajib membawa sajadah dan menggelarnya dengan jarak minimal 1 meter.
"Kami mengimbau, memastikan (jamaah) kondisinya sehat jasamani tidak ada gejala atau potensi misalnya pilek batuk dan sebagainya," tuturnya.
"Kami menyemprotkan desinfektan sebelum dan sesudah salat seperti tadi pagi. Ini berlaku salat 5 waktu dan salat jumat," ungkpanya.***