Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bisa Ditiadakan Sementara Waktu, Ini Penjelasan Polres Bogor

7 Oktober 2021, 12:12 WIB
Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor bisa ditiadakan sementara waktu, ini penjelasan Polres Bogor. /PR BOGOR/Diki Wahyudi/

PR BOGOR – Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor bisa ditiadakan untuk sementara waktu, apabila sistem one way atau satu arah diberlakukan.

Sistem one way atau satu arah, biasanya diterapkan Satlantas Polres Bogor pada hari kedua pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak.

One way dilakukan Satlantas Polres mulai pukul 11.30 WIB hingga sore hari.
Kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, sistem one way diberlakukan situasional.

Artinya, sistem one way akan diterapkan Satlantas Polres Bogor, apabila kepadatan kendaraan sudah cukup parah.

Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Besok Diberlakukan, Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil Akan Diputar Balik

“One way diberlakukan hingga sore, tetapi situasional tergantung kondisi arus lalu lintas,” kata Ketut kepada PikiranRakyat-Bogor.com, beberapa hari lalu.

Setelah arus lalu lintas kembali normal, menurut Ketut, ganjil genap di kawasan Puncak akan kembali diberlakukan.

Satlantas Polres Bogor, kembali akan memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, mulai besok, Jumat 8 Oktober 2021.

Sesuai dengan tanggal, hanya kendaraan bernomor akhiran genap yang diizinkan atau memasuki kawasan Puncak, Bogor.

Baca Juga: Gempa Bumi M 4,7 Guncang Wilayah Pandeglang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, kembali diberlakukan seiring dengan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di aglomerasi Jabodetabek, termasuk wilayah Bogor.

Kebijakan perpanjangan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM Level 3 di Pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Posisi Jabar Dipuncak Klasemen Sementara Raih Medali PON XX Papua 2021, Tuan Rumah Papua Geser DKI Jakarta

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di Kawasan Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga minggu.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.***

Editor: Linda Rahmadanti

Tags

Terkini

Terpopuler