PR BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin keluarkan aturan soal tempat wisata di wilayah Kabupaten Bogor jelang libur lebaran.
Ade Yasin mengatakan adanya pembatasan di sejumlah tempat wisata selama libur lebaran.
“Disbudpar bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata,” ujar Ade Yasin sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.
Ade Yasin mengatur masalah tempat wisata ini dalam Keputusan Bupati Nomor 443.272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar berbasis mikro.
Dalam aturan keputusan bupati tersebut mengatur operasional jam buka hingga pembatasan pengunjung.
Misalnya wisata alam atau konservasi hewan dan wahana permainan di luar ruangan dibatasi pengunjungnya 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Fitri Lengkap Beserta Niat dan Bacaannya
Kemudian untuk jam operasionalnya tempat wisata akan dibuka mulai pukul 8.00-17.00 WIB.
Lalu wisata permainan dalam ruangan dibatasi pengunjungnya 50 persen dari kapasitas dan jam operasionalnya pukul 10.00-21.00 WIB.
Untuk gelanggang renang kapasitasnya juga dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam opersionalnya pukul 10.00-17.00 WIB.
Baca Juga: Link Download Ringtone BTS Film Out Lengkap dengan Beberapa Fakta yang Wajib ARMY Tahu
Sedangkan untuk bioskop jam operasionalnya mulai pukul 10.00-21.00 WIB dan tetap membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen.
Mengingat Covid-19 belum sepenuhnya hilang, maka semua tempat wisata wajib untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai dari memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan dengan sabun dan air.***