Belasan Moge Berhasil Lolos Ganjil Genap dan Tes Cepat Antigen di Bogor, Kasatpol PP Beberkan Alasannya

12 Februari 2021, 20:59 WIB
Rombongan moge plat B ke arah Bogor lolos tanpa pemeriksaan, Ganjil-genap dan Tes swab antigen /ANTARA/

PR BOGOR - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian tidak memberhentikan rombongan konvoi belasan motor gede (moge) yang menuju kawasan Kota Bogor, Jumat 12 Februari 2021.

Iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl. Sholeh Iskandar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kota Bogor Jawa Barat tengah memberlakukan sistem ganjil genap dan mewajibkan menunjukan surat keterangan tes cepat antigen.

Baca Juga: Terungkap! Uang Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo Digunakan untuk Modifikasi Mobil Mewahnya

Kabid Pengedalian Operasi Kasatpol PP Theo mengatakan bahwa saat belasan moge tersebut melintas, para petugas tengah menjalankan Salat Jumat.

"Saat itu, petugas tengah Salat Jumat sehingga tidak terpantau," ujarnya.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan bahwa petugas di lapangan memang lalai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, Sabtu, 13 Februari 2021: Yuk, Perjuangkan Cintamu!

"Ia mungkin, petugas di lapangan lalai karena baru pertama kali. Ke depan, kami sudah instruksikan untuk menghentikan rombongan motor," singkat Agus, Jumat 12 Februari 2021.

Mengetahui hal ini, Bupati Ade Yasin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, belum tentu dapat lolos di pos selanjutnya.

"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ganjil Genap di Bogor Hari Ini, Terdata 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diminta Putar Balik

Secara tegas, Ade Yasin menuturkan bahwa di masa libur panjang Hari Raya Imlek 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperketat.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," ujar Ade Yasin.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor tengah menerapkan PPKM berbasis mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasilkah Andin Korek Informasi Soal Al ke Rendy?

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini telah diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor:443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang didalamnya terdapat sembilan poin.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News isu bogor

Tags

Terkini

Terpopuler