PR BOGOR - Di manakah posisi Nindy Ayunda saat polisi menciduk suaminya, Askara Parasady Harsono malam-malam.
Suami Nindy Ayunda, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB pada Kamis, 7 Januari 2021.
Askara Parasady Harsono diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus narkoba.
Baca Juga: Ada Senpi, Ini 10 Fakta Mengejutkan dari Suami Artis Cantik Nindy Ayunda yang Lagi 'Digarap' Polisi
Lalu, dimanakan Nindy Ayunda saat suaminya itu diamankan polisi?
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Askara diamankan saat sedang sendiri di rumah.
Polisi pun mengungkap lokasi Nindy Ayunda saat detik-detik penangkapan sang suami.
Baca Juga: BANDEL! Dua Tempat Hiburan Malam di Bekasi Masih Saja Langgar Prokes Covid-19, Langsung Ditutup
Nindy Ayunda saat itu dikatakan polisi sedang liburan di Bali. Sementara polisi mengaku menangkap suami Nindy Ayunda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendalami dan melakukan penangkapan. "Ya pastinya seperti itu (Askara jadi target operasi, red)."
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita lakukan pendalaman," sambung Ady.
Baca Juga: Meski Pernikahannya Tak Direstui sang Mertua, Begini Curahan Hati Arie Kriting
Setelah ditangkap, serangakaian pemeriksaan dilakukan. Hasil tes urine Aksara diketahui positif amfetamin dan metamfitamin.
Dalam pemeriksaan, diakui polisi, Askara kooperatif.
Keterangan lainnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, menemukan senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.
Penemuan senpi dan alat hisap itu saat polisi melakukan penggeledahan. "Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm," jelasnya.
"Lalu ada juga alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," tambah Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Keterkaitan antara senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan, atas temuan senpi, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," tandasnya.***