Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Pfizer Ternyata Aman bagi Anak 5-11 Tahun
Waktu yang disarankan untuk tidur siang ada dua.
Yang pertama, waktu tidur siang sebelum dzuhur, ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Al Azhari, Imam Syarbini, dan Imam Asn ani.
Yang kedua, waktu tidur siang setelah dzuhur, hal ini berdasarkan pendapat Al Munawi dan Al Ani. Al Munawi berkata “Qailulah adalah tidur di tengah siang, ketika matahari cenderung ke barat (waktu dzuhur) atau menjelang sebelum atau sesudahnya,”.
Kedua pendapat ini sebenarnya tidak bertentangan, sebab Rasulullah SAW pernah menerapkan keduanya.
Pada saat musim dingin Rasulullah SAW akan tidur sebelum dzuhur, sedangkan saat musim panas Baginda Nabi akan tidur setelah dzuhur.
Maka sebenarnya tidur siang yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW bukan tertidur selama berjam-jam tetapi istirahat yang cukup.***