PR BOGOR - Membayar fidyah menjadi kewajiban bagi umat muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Hanya beberapa golongan umat muslim saja yang diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), golongan umat muslim yang boleh membayar fidyah adalah mereka yang sedang dalam kondisi hamil saat Ramadhan, sedang menyusui, orang tua, dan orang yang sakit.
Baca Juga: Link Download WhatsApp Terbaru 2021, Akses Unduh WhatsApp Gratis untuk Android dan PC
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (ibadah puasa) membayar fidyah," (QS Al-Baqarah: 184).
Membayar fidyah bisa dilakukan menggunakan makanan pokok maupun uang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
Cara Membayar Fidyah
Beberapa ulama berpendapat bahwa membayar fidyah dapat dilakukan setelah Ramadhan tahun itu berlalu.
Baca Juga: Aturan Baru WhatsApp: Apa yang Akan Terjadi pada WhatsApp Hari Ini?
Atau, fidyah bisa dibayarkan sekaligus di hari terakhir puasa Ramadhan tahun itu.