PR BOGOR - Perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Zina sendiri merupakan perbuatan hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Demikian juga bahwa perbuatan zina telah dilarangan karena dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun lingkungan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Israa tentang larangan berzina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)
Ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui agar tidak kita lakukan supaya terhindar dari dampak buruknya.
Baca Juga: Drama Korea Mine: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Link Live Streaming Sub Indo
Berikut 3 jenis zina yang telah dirangkum oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.
1. Zina Muhsan
Zina muhsan ini merupakan salah satu jenis zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Contohnya bila seorang suami atau istri, tidak menjaga diri dari yang lain atau dari yang bukan mahramnya maka itu disebut zina muhsan.
Baca Juga: TXT Raih Penjualan ke-6 Tertinggi Lewat The Chaos Chapter: FREEZE
Artinya zina muhsan bisa disebut dengan perselingkuhan, atau suatu hubungan suami atau istri dengan yang bukan mahramnya.
2. Zina Gairu Muhsan
Zina gairu muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum memiliki ikatan yang sah, atau orang yang belum menikah.
Contohnya adalah seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan seperti berpacaran atau lainnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Ender's Game, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Namun mereka melakukan perbuatan zina sebelum pernikahan, maka itu disebut dengan zina gairu muhsan.
3. Zina Al-laman
Zina al-laman ini adalah jenis zina yang dilakukan oleh panca indera.
Contohnya seperti zina mata, ketika seseorang memandang lawan jenis yang bukan mahramnya dengan perasaan 'senang'.
Baca Juga: EXO Pecahkan Rekor Penjualan Pre-order Album DON'T FIGHT THE FEELING, DAEBAK!
Atau seperti zina tangan, seseorang yang memegang lawan jenis yang bukan mahramnya maka itu disebut zina al-laman.
Itulah 3 jenis zina beserta contohnya yang perlu diketahui agar tehindar dan tidak melakukannya.***