Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Ridwan Kamil: Jangan Kaget Jika Nanti Diberhentikan

- 27 Oktober 2020, 14:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika memberikan keterangan pers.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika memberikan keterangan pers.* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

PR BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan aturan tegas menjelang libur panjang cuti bersama yang mulai dilaksanakan besok, Rabu, 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil mengingatkan, pengelola destinasi wisata agar senantiasa menjaga komitmen dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau janjinya 50 persen (pengunjung dari total kapasitas), tolong dijaga komitmen itu,” kata Ridwan Kamil, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Mau Liburan Naik Pesawat? PT Angkasa Pura II Bakal Terapkan 12 Langkah Aspek Kesehatan Ini

Ia menegaskan, akan meminta pengelola destinasi wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, terutama dalam hal pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari total kapasitas.

Selain itu, kata dia, peningkatan keamanan juga diberlakukan di pintu keluar-masuk Jabar, seperti jalan tol.

Untuk pengetesan Covid-19 dengan rapid test juga akan digelar acak dan mereka yang memiliki hasil reaktif akan langsung menjalani swab test.

Baca Juga: Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis, Fadli Zon: Lukai Banyak Umat Islam, Mari Boikot Produknya

“Jadi jangan kaget nanti akan diberhentikan secara baik-baik dan sopan oleh kami dan kepolisian untuk dites,” ujarnya.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jawa Barat itu mengharapkan tidak adanya pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ditemukan maka pola pengetesan di ruas jalan dan area wisata akan disempurnakan.

Baca Juga: Usai Kritisi Rencana Pemerintah Soal 'Jurassic Park', Tagar #BintangEmon Trending di Twitter

Untuk menerapkan protokol kesehatan, para pengelola destinasi wisata wajib menggunakan aturan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.***

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah