62 Warga Cimahi Kena Ciduk Gegara Buang Sampah Sembarangan, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

- 2 Oktober 2023, 17:00 WIB
62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan.
62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan. /Diskominfo/Kota Cimahi

PEMBRITA BOGOR - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali digelar oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin, 2 Oktober 2023 di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Sidang ini berkaitan dengan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Terdapat 62 orang yang dijatuhi hukuman karena membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pantauan langsung Pikiran Rakyat, sejak pagi banyak warga yang datang untuk menghadiri sidang Tipiring. Sidang baru dimulai setelah hakim Idi Il Amin SH. MH., dari Pengadilan Negeri Bale Bandung tiba di tempat persidangan.

"Saya menghadiri sidang mewakili saudara, kebetulan enggak bisa hadir karena sedang kerja. Memang saudara saya pas mau buang sampah di TPS Pasar Atas ternyata ada petugasnya," ucap warga Cipageran, Jajat (34).

Baca Juga: Bersih-bersih di Situ Gede, Dedie Rachim Kampanyekan Kota Bogor Bebas dari Sampah

Ada 62 orang yang ditangkap tim gabungan Pemkot Cimahi karena membuang sampah tidak sesuai aturan. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin oleh Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, di berbagai lokasi.

Puluhan Warga Cimahi Didenda Rp50.000 Akibat Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan.
62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

"Kita mendata ada 62 orang yang dihadirkan untuk ikut sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan melanggar Perda Kota Cimahi," katanya.

Di antara yang disidangkan, terdapat 3 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pembuangan sampah ke Sungai Citopeng di Kelurahan Melong. Mereka tertangkap saat melakukan perbuatan itu beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pohon Jubleg di Dekat Pasar Parung Bogor Kebakaran, Diduga gegara Warga Bakar Sampah

"Termasuk 3 orang anak di bawah umur yang kedapatan buang sampah ke Sungai Citopeng dan didampingi pihak keluarga. Hakim memberi diversi, atau dikembalikan ke pihak orangtua untuk pembinaan, jadi terhadap anak tersebut tidak didenda atau sanksi apa pun," lanjutnya.

Sejak Jumat, 29 September 2023 lalu hingga Senin dini hari, 2 Oktober 2023, tim gabungan Pemkot Cimahi melakukan OTT. Adapun sejumlah lokasi yang ditargetkan adalah lokasi-lokasi TPS dan jalan utama Kota Cimahi. Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp50.000 dan biaya perkara Rp1.000 kepada para pelanggar. Hakim juga mengingatkan warga agar tidak melanggar Perda Kota Cimahi tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Ranto menilai, warga masih sering melanggar aturan tentang persampahan. Apalagi Kota Cimahi dan sekitarnya sedang mengalami krisis sampah karena TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat terbakar sehingga mengganggu operasional pengangkutan sampah.

Baca Juga: Sampah di TPA Burangkeng Melebihi Kapasitas, Pemkab Bekasi Terjunkan Pasukan

"Kondisinya memang serba salah. Di satu sisi pelayanan persampahan menjadi terbatas dikarenakan kondisi darurat ini, namun masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti arahan Pemkot Cimahi dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemkot Cimahi telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Cimahi tentang Penanganan Sampah Darurat karena pengelolaan sampah terganggu oleh kebakaran TPA Sarimukti. Rando berharap, edaran ini dapat mengatur cara pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi masyarakat.

"Kami harap dan minta masyarakat untuk mengolah sampah sebelum dibuang ke TPS. Kami berharap dengan pemilahan sampah dari sumber, jumlah sampah yang dibuang ke TPA bisa berkurang," pungkasnya.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah