PEMBRITA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi digugat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, Senin, 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat mengajukan gugatan kepada Menkopolhukan Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang, dengan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil. Dengan adanya gugatan ini, RK menanggapinya santai. Dia akui siap menghadapinya di pengadilan agar kasusnya bisa segera selesai dengan jelas.
"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ucap Ridwan Kamil di unggahan Instagram pribadinya.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," jelasnya lagi.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tambahnya.
Alasan Panji Gumilang Bakal Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata
Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pernyataan Ridwan Kamil selama ini terhadap Al Zaytun.
Pernyataan Ridwan Kamil dinilai telah mengarahkan pada opini tertentu dengan membingkai sebuah situasi yang memberikan dampak tidak baik soal Ponpes Al Zaytun.
Lebih jauh lagi Ridwan Kamil dianggap tergesa-gesa menyampaikan opininya soal Al Zaytun, disaat proses penyelidikan masih berlangsung.
Hendra menyampaikan bahwa sebagai seorang pemimpin, seharusnya Ridwan Kamil menyempatkan datang untuk menyaksikan langsung situasi dan kondisi di Ponpes Al Zaytun. Tidak cukup hanya mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi untuk melakukan upaya 'tabayyun' kepada Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Hal itu dilakukan setelah berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan para ulama.
Tim investigasi dibentuk sebagai akibat banyaknya protes dari masyarakat termasuk sejumlah ulama soal adanya pernyataan, aktifitas dan tata cara ibadah yang menimbulkan polemik di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Tim yang dibentuk untuk melakukan investigasi merupakan gabungan dari berbagai instansi seperti MUI, ormas Islam, Kemenag, Polisi, dan TNI.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***