Leza Arlan, selaku Manager External Relations and Corporate Image KAI Commuter, menyayangkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Video Viral Istri Sah Datangi Pernikahan Suami dengan Perempuan Lain di Karawang
Menurutnya, aksi vandalisme pelemparan terhadap kereta itu sangat membahayakan.
Selain mengganggu kelancaran perjalanan, merusak sarana, juga mengancam keselamatan jiwa.
Untuk diketahui larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Video Viral Detik-detik Emak-emak di Bantargebang Dibegal Usai Belanja Sayur
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan /atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," katanya.
View this post on Instagram
Polisi Lakukan Interogasi
Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan upaya pencarian terhadap ketiga pelaku.