Selesai mandi, tersangka kembali memberinya minum, namun korban tiba-tiba memejamkan mata lalu pingsan.
Korban akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok setelah para tersangka melaporkannya kepada petugas yang berjaga.
Korban AR lalu dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.
Baca Juga: Viral Pria di Depok Kepergok Maling Jemuran Warga, Rupanya Sudah Beraksi Berulang Kali
Tersangka penganiaya pria pemerkosa anak Depok itu terjerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***