Meski begitu Rusdianto berharap pemerintah memperhatikan nasib para pedagang yang tidak bisa mencari nafkah karena aturan tersebut.
"Kalau sehari tidak jualan tidak bisa makan. Ini kita jualan tidak mencari penghasilan yang 'wah', yang penting bisa memperpanjang hidup saja," terangnya.
Baca Juga: Viral Warga Bandung Bercucuram Darah Ditebas Samurai di Jembatan Pasupati, Begini Kronologinya
200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Pasar Cimol Disita
Sementara itu, pada Selasa 21 Maret 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda Jabar menyita 200 bal pakaian bekas impor di gudang Pasar Cimol Gedebage.
Diduga karena ada tindak pidana berdasarkan Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Keren! Remaja Asal Bandung Desain Baju yang Dipakai Billie Eilish
Sebelumnya Subdit I Direskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang di Pasar Cimol Gedebade.
Setelah dicek ternyata barang yang dibongkar adalah bal berisi pakaian impor bekas.