Kebijakan PSBB Kota Bandung Resmi Berakhir 5 Mei 2020, Simak Penjelasannya

- 5 Mei 2020, 17:33 WIB
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung mulai diterapkan sejak tanggal 22 April 2020 dan diberlakukan selama 14 hari.

Berdasarkan rapat evaluasi PSBB Kota Bandung yang digelar oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyatakan bahwa 5 Mei 2020 menjadi hari terakhir pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dan resmi tak diperpanjang.

Kompol Bayu Catur Prabowo selaku Kasat Lantas Polrestabes Bandung selama PSBB dua minggu kebelakang beberapa ruas jalan di Kota Bandung mulai dari Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Jalan Buah Batu, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, hingga Jalan Dewi Sartika ditutup.

Baca Juga: Pemerintah Tiongkok Larang Muslim Uighur Menjalankan Ibadah Ramadhan

Menurutnya penutupan tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan warga di lokasi tersebut. Pasalnya, di ruas jalan yang ditutup banyak sekali tempat yang memungkinkan warga untuk berkumpul.

"Alhamdulillah terjadi penurunan masyarakat yang berkumpul karena titik-titik tersebut yang banyak dijadikan tempat masyarakat berkumpul," tutur Bayu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa.

Beberapa pos cek poin juga dibentuk jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung yang tersebar mulai dari Gerbang Tol hingga lokasi perbatasan.

Baca Juga: Tak Terima Digugat Cerai, Suami Siram Air Keras ke Wajah Sang Istri

Setiap kendaraan yang melintas melewati pos cek poin tersebut akan diperiksa kelengkapan data diri pengendara dan penumpangnya.

Selain itu, pengendara dan penumpang diwajibkan memperlihatkan dokumen yang jelas terkait keperluannya melintas. Jika tak memiliki alasan jelas, maka petugas meminta kendaraan tersebut putar balik ke daerah asal.

"Seperti roda empat pribadi di beberapa titik (cek poin) ini kami mengembalikan hampir 700 kendaraan. Kemudian untuk kendaraan umum itu hampir mencapai 300 kendaraan. Dan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi dimana selama PSBB ini banyak aturan yang harus dipenuhi warga," ucap dia.

Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "PSBB Kota Bandung Tak Diperpanjang, Begini Evaluasi dari Kepolisian"

Lebih lanjut Bayu menegaskan kebijakan petugas untuk meminta kendaraan agar putar balik apabila tidak dilengkapi dokumen yang jelas keperluannya melintas sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang resmi telah melarang mudik di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu,tidak sedikit pula para pengendara roda dua yang diminta untuk putar balik kembali ke daerah asalnya terutama saat dilakukan pemeriksaan pos cek poin di wilayah perbatasan seperti di kawasan Kopo, Cibeureum, Derwati, dan Ledeng.

"Untuk kendaraan roda dua yang kami kembalikan mencapai 6500 kendaraan yang diminta kembali ke daerah dengan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sarung tangan yang paling banyak, kemudian juga tidak menggunakan masker masih ada, dan boncengan," jelas dia.

Baca Juga: Di Tengah COVID-19, Pertamina Rilis Harga BBM per 1 Mei 2020

Pemeriksaan yang dilakukan selain terhadap kelengkapan dokumen, juga setiap pengendara akan dicek suhu tubuhnya.

Selama pemeriksaan, masih ada warga yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas normal.

"Kami arahkan mereka ke tempat isolasi sampai benar-benar suhu tubuhnya turun, dan kami kembalikan ke daerah asal," tambahnya.

Baca Juga: Didi Kempot Meninggal Dunia, Lilik: Prediksi Saya Karena Kelelahan

Seraya Mengakhiri, Bayu menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi secara menyeluruh, PSBB di kota Bandung dinilai berhasil menekan pergerakan warga yang berimbas pada penekanan persebaran COVID-19 di kota Bandung.

Sehingga disepakati bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung tidak diperpanjang.

"Namun ada PSBB Jawa Barat dan itu otomatis diikuti kota Bandung," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x