Permohonan Disetujui Kemenkes, Bandung Raya Siap Terapkan PSBB

- 17 April 2020, 20:15 WIB
Menteri Kesehatan RI, Terawan A Putranto (tengah).
Menteri Kesehatan RI, Terawan A Putranto (tengah). /Dok Setkab RI.

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Beberapa wilayah yang ada di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Persetujuan ini dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat 17 April 2020.

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Semarang Kaget Ganjar Pranowo Datangi Asramanya

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Dengan tujuan guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas,” tulis SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan PSBB Bandung Raya.

Pengajuan PSBB Bandung dinilai sudah sesuai ditinjau dari hasil kajian epidomologi serta dari aturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Tidak Terima Ditegur, Oknum Satpam Todong Polisi saat Check Point PSBB

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tegas SK Kemenkes.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x