Baca Juga: Rudy Susmanto Setuju dengan Usulan Dispora Soal Bonus Atlet PON dan Peparnas, Segini Nominalnya
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditujukan oleh Kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna dan tuli.
Serta tidak cacat fisik dan visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut dilampirkan sebagaimana dalam Perap nomor 9 tahun 2012, tentang SIM.***