Info SIM Keliling Kota Bandung 27 - 30 Oktober 2021: dari Jadwal, Lokasi hingga Persyaratannya

- 27 Oktober 2021, 08:41 WIB
Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung untuk 27 Oktober hingga Sabtu 30 Oktober 2021.
Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung untuk 27 Oktober hingga Sabtu 30 Oktober 2021. /Twitter.com/@tcmpoldametro

PR BOGOR - Satuan lalu lintas atau Satlantas Polrestabes Bandung menginformasikan jadwal perpanjang SIM Keliling Online.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Rabu, 27 Oktober 2021 hingga Sabtu 30 Oktober 2021.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Anda bisa memantau akun media sosial Satlantas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Persib Kalahkan PSIS Semarang 1-0, Robert Alberts: Ini Pertandingan yang Menarik

Untuk pekan ini, lokasi SIM Keliling Kota Bandung akan dibuka di beberapa lokasi.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling selengkapnya.

1. Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 9.00-12.00 WIB, untuk mobile 1 lokasinya di BTC Fashion Mall jalan Dr Djunjunan. Untuk mobile 2, berlokasi di Lucky Square, jalan Jakarta, Antapani.

2. Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 9.00-12.00 WIB, untuk mobile 1 lokasinya di BTM Cicadas, jalan Ibrahim Adjie. Untuk mobile 2 berlokasi di BTM Fashion Mall.

Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Sumpah Pemuda? Simak Penjelasannya Berikut Ini

3. Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 9.00-12.00 WIB, untuk mobile 1 lokasinya di ITC Kebon Kalapa, jalan Pungkur. Untuk mobile 2 berlokasi di Lucky Square.

4. Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 9.00-12.00 WIB, untuk mobile 1 lokasinya di BTM Cicadas, jalan Ibrahim Adjie. Untuk mobile 2 berlokasi di Pasar Modern Batununggal, jalan Batununggal Blok RG-3.

Sebagaimana diinformasikan oleh Satlantas Polrestabes Bandung, bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan perpanjangan SIM, di antaranya sebagai berikut:

1. SIM yang tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli yang masih berlaku, berikut fotokopi KTP-nya

Baca Juga: Lirik Lagu EPEX - Do 4 Me dan Terjemahan Bahasa Indonesia

3. Pelayanan SIM Keliling online, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia

4. Bagi pemohon perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa Handsanitizer

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas atau di Polres terdekat

Dengan syarat harus menunjukan KTP asli, untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Rudy Susmanto Setuju dengan Usulan Dispora Soal Bonus Atlet PON dan Peparnas, Segini Nominalnya

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditujukan oleh Kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna dan tuli.

Serta tidak cacat fisik dan visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut dilampirkan sebagaimana dalam Perap nomor 9 tahun 2012, tentang SIM.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x