Ridwan Kamil Usul Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 12 Agustus 2021, 06:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usulkan izin makan di tempat untuk restoran yang memiliki tempat terbuka.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usulkan izin makan di tempat untuk restoran yang memiliki tempat terbuka. /Instagram/@ridwankamil/

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, InsyaAllah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, Kamis 12 Agustus 2021: Ada Drama Turki Hercai hingga Drakor Welcome To Waikiki

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah di masjid dan tempat kuliner.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pelonggaran kegiatan ibadah ini dengan memberikan izin masyarakat untuk melaksanakan ibadah berjamaan.

“Maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Bima Arya kepada awak media.

Baca Juga: Kumpulan Lirik Lagu Nasional Cocok Dinyanyikan di Hari Kemerdekaan 2021, Penuh Haru dan Bermakna Perjuangan!

Sementara, tempat kuliner, seperti restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Selain itu, pengelola tempat kuliner hanya diperbolehkan menyedian dua kursi di setiap mejanya.

"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," kata Bima Arya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x