PR BOGOR - Angin segar bagi pemilik usaha restoran, kafe dan sejenisnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengusulkan agar jenis usaha ini diizinkan melayani makan ditempat dengan durasi 30 menit.
Namun, izin yang diusulkan Ridwan Kamil ini hanya berlaku bagi restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor.
“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa, dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Kamis 12 Agustus 2021: Hubungan akan Membaik Apabila Menghargai Jarak
Menurut Ridwan Kamil, izin ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha kuliner sekaligus membuka kembali geliat ekonomi secara proporsional.
“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Kang Emil juga mengusulkan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan dengan berbasis kecamatan.
Baca Juga: Lirik Lagu NIKI - Every Summertime dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Hal ini perlu dilakukan mengingat tidak semua kecamatan berstatus level 4 PPKM, seperti di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang statusnya sudah level 2 dan 1.
Sehingga, daerah dengan status level 2 dan 1, sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka.