Jelang Pilkades Serentak Tahun 2021 di Purwakarta, Calon Kades 'Membandel' Bakal Dapat Sanksi Ini

- 8 Juli 2021, 14:10 WIB
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bakal memberikan sanksi pada calon kepala desa yang melakukan kampanye di tengah PPKM Darurat
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bakal memberikan sanksi pada calon kepala desa yang melakukan kampanye di tengah PPKM Darurat /Pikiran-rakyat.com

PR BOGOR - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di Kabupaten Purwakarta, dijadwalkan pada 25 Agustus 2021 mendatang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Sebagaimamana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari purwakartakab.go.id, pada Kamis 8 Juli 2021, pihak DPMD telah melaksanakan berbagai tahapan Pilkades.

Baca Juga: Lirik Lagu Blinding Lights -The Weeknd yang Akan Diputar pada Final EURO 2020

Dari sosialisasi hingga tahap penetapan calon kepala desa atau Cakades.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, sebanyak 170 Desa akan menggelar Pilkades serentak 2021.

Jaya mengingatkan kepada seluruh calon kepala desa agar tidak menggelar kampaye di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Lirik Lagu Right Through Me - Day6 (Even of Day), Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika ada yang bersihkukuh menggelar kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, kata Jaya.

"Akan ditindak tegas bagi Cakades yang kampanye di masa PPKM Darurat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: purwakartakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x