Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 2 April 2021: Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Cek Keberuntunganmu Terutama Soal Hati
Baca Juga: Karopenmas: ZA Masuk dari Pintu Belakang, Seakan-akan Seperti Masyarakat Butuh Pelayanan Polri
Menurutnya, perbuatan Aa Umbara Sutisna selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi Covid-19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.
"Perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah," ujarnya.***