Sempat Buat Heboh, Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kudanil di Taman Safari Terancam 3 Bulan Penjara

- 10 Maret 2021, 14:57 WIB
Pelaku pelempar sampah plastik ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia. /Kolase Instagram/@taman_safari/@cyntiactcete/
Pelaku pelempar sampah plastik ke dalam mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia. /Kolase Instagram/@taman_safari/@cyntiactcete/ /

PR BOGOR - Video aksi pengunjung Taman Safari yang melempari mulut kudanil dengan sampah plastik sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Pelaku diketahui adalah seorang wanita paruh baya berusia 64 tahun bernama Khadijah yang berasal dari Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Beruntung, kudanil tersebut dikabarkan telah memuntahkan sampah plastik itu dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Aktor Bollywood Ranbir Kapoor Positif Covid-19, Neetu Kapoor Ungkap Kondisi sang Anak

Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, masalah ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia pada Senin, 8 Maret 2021.

Saat ini Khadijah masih dalam proses penyelidikan, namun dirinya terancam hukuman selama tiga bulan penjara.

Harun mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku bisa dijerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW, Hadirkan Dewan Pers hingga PWI

Kendati begitu, Khadijah tidak akan dilakukan penahanan.

"Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan. Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan terhadap kudanil,” ujar Harun sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Rabu, 10 Maret 2021.

Disebutkan Harun, Pasal 302 KUHPidana didasarkan pada barang bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tagar #Dynamite900M Trending di Twitter, Dynamite BTS Lampaui 900 Juta Penayangan di YouTube

"Pertama lihat videonya kan, kan ada memang botol plastik di dalam mulutnya kudanil itu, terus juga ada dokternya itu. Atas dasar itu bukti video dan pelakunya ada," katanya.

Lebih lanjut Harun menegaskan, proses terhadap kasus ini masih berlangsung namun tidak bisa dilakukan penahanan.

"Ada aduan dari TSI, kita proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa melakukannya. Lanjut BAP nanti kita akan proses lanjut penyidikannya, tetapi tidak menari," ungkap AKBP Harun.

Baca Juga: Bioskop di Kabupaten Bogor Mulai Beroperasi, Perhatikan 14 Poin Ketentuan Berikut Ini

"Jadi, proses tetap kita proses karena ancamannya tidak memungkinkan untuk penahanan, proses tetap kita dan (setelah itu) pulang," lanjutnya.

Saat ini, status Khadijah juga masih terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Bogor pun memfasilitasi Khadijah jika ingin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Baca Juga: Sering Ditanya Berada di Pihak Mana, Ruhut: Partai Demokrat yang Terbuka, Bukan yang Dinasti

"Silahkan mau memohon maaf ya kita persilahkan, mau minta maaf kepada masyarakat. Tetap akan kita proses, ya kita proses. Ya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selesai biar nanti Kasat Resrim yang memberikan keterangan," tutur Harun.

Sebelumnya Khadijah mengaku melempar sampah plastik ke dalam mulut kudanil lantaran tidak sengaja.

"Saya melempar, tidak sengaja itu,” kata Khodijah, dikutip PRBogor.com dari unggahan yang diposting @taman_safari pada 9 Maret 2021.


Baca Juga: Mensos Risma: Saat Jadi Wali Kota Surabaya, Saya Paling Keras Menangani Pandemi Ini


Ia juga sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatan tidak terpujinya itu.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan pihak Taman Safari, saya minta maaf sekali,” ujar dia.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x