Kemudian, kata dia pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang diduga akan terkena Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun," ujar Hendra, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Mensos Risma Dilaporkan ke Polisi Dugaan Berita Bohong, Refly Harun: Menurut Saya Tidak Sehat
Tim penyidik pun mengenakan Pasal tambahan, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Lebih lanjut, Hendra dengan tegas mengatakan bahwa jika nantinya dalam penyelusuran ditemukan adanya klaster baru, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan.
Sebagai informasi, selain pidana, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pun disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta. ***