Menteri Agama Tunda Keberangkatan Haji, 1.490 Calon Jamaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat

2 Juni 2020, 19:07 WIB
KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya dikunjungi calon jemaah haji yang tengah mengurus administrasi pemberangkatan haji.* //Aris MF/KP

PR BOGOR - Menteri Agama, Fachrul Razi memutuskan tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji musim 2020 lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19.

Keputusan ini mengakibatkan sebanyak 1.490 calon jamaah Haji asal Kabupaten Tasikmalaya batal berangkat.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Suryana, berdasarkan hasil meeting zoom video konferensi pembahasan tentang Haji dengan Menteri Agama Fachrul Razi meyebut pemberangkatan ibadah haji asal Indonesia ditunda hingga 2021.

Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

Ada beberapa aspek yang dikaji oleh Kementerian Agama berkenaan dengan syarat istitoahnya yang tidak bisa terpenuhi atau sulit dilakukan.

Pertama dari aspek keamanan diri atau pemberangkatan. Kedua aspek kesehatan, karena di Makkah tetap akan dilaksanakan social distancing, phisycal distancing dan protokol COVID-19 lainnya.

Demikian disampaikan Suryana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Selasa 2 Juni.

Baca Juga: Ini Fakta Sebenarnya Kabar Puan Maharani Sebut Pendidikan Agama Harus Dihapus agar Indonesia Maju

"Jadi syarat istitoahnya tidak terpenuhi atau sulit dilakukan. Pertama dari aspek keamanan diri atau pemberangkatan. Kedua aspek kesehatan, karena di Makkah tetap akan dilaksanakan social distancing, phisycal distancing dan protokol COVID-19 lainnya," kata Suryana.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul 'Dampak Penundaan Ibadah Haji, 1.490 Calon Jemaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat'.

Suryana menyampaikan keutamaan dalam ibadah haji tidak akan terpenuhi rukun dan syaratnya jika social distancing atau phisycal distancing dilaksanakan.

Misalnya dalam ibadah tawaf atau lempar jumroh, kemudian wakaf tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri dengan menjaga jarak, karena tenda yang disediakan di sana terbatas.

Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ribuan Masjid Kembali Buka per Hari Ini

Oleh karena itu, melihat kondisi seperti ini, dari aspek keamanan, kesehatan tidak terjamin.

Sebab, di sana tidak hanya jemaah asal Indonesia saja yang jumlahnya bisa sampai 120-130 ribu orang. Akan tetapi nanti miliaran jamaah dari seluruh dunia.

"Sebab di sana jemaah dari mana-mana, dari seluruh belahan dunia. Di tengah wabah Covid-19 ini maka tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan ibadah haji," ujar dia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Dedi Anwar Muhtadin menambahkan untuk jumlah kuota jamaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 1.490.

Dengan adanya keputusan ini, maka pmberangkatan dari seluruh jamaah akan ditunda hngga tahun 2021.

"Kami langsung menginformasikan hal ini kepada setiap KBIH di Kabupaten Tasikmalaya," tambah dia.

Baca Juga: Tinjau Masjid Istiqlal Sebelum New Normal, Jokowi: Seluruh DKM Siapkan Protokol COVID-19

Salah seorang calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini, Ade Kurniawan warga Kecamatan Jamanis mengatakan, meski ada perasaan sedikit kecewa, akan tetapi dirinya hanya bisa pasrah dan berserah diri. Ia pun sangat mengargai keputusan dari pemerintah.

"Kalau kecewa iya sih ada. Akan tetapi saya berpandangan ini sudah takdir Allah, dan apa keputusan pemerintah pasti yang terbaik dan sudah dipertimbangkan secara matang," jelas dia.*** (Aris Mohamad Fitrian/PR)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler