Polisi Ringkus Pencuri di Majalengka, Total Uang yang Didapatkan hingga Rp23 Juta, Ternyata Begini Modusnya

6 Oktober 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi pencurian di Majalengka. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BOGOR - Seorang pria berinisial USY 44 tahun nekat mencuri dompet di rumah dinas mantan Sekda Kabupaten Majalengka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Maret 2021 lalu, saat USY merupakan warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, ini bertamu ke kediaman mantan Sekda, di Kelurahan Majalengka Wetan.

Pada awalnya USY datang layaknya sebagai tamu. Namun ia mencoba mengelabui orang yang ada rumah, dan berpura-pura menumpang ke toilet.

Baca Juga: 3 Alasan Kamu Harus Saksikan Drama The Kings Affection, Diperankan Rowoon SF9 dan Park Eun Bin

Pria yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini, selanjutnya mencuri dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Kemudian, selama 7 bulan setelah peristiwa pencurian itu terjadi, USY akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Majelengka bersama Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu, 29 September 2021 lalu.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, penangkapan terhadap USY dilakukan setelah anggotanya mendapatkan keterangan dari korban dan saksi.

"Saat itu pelaku tengah berada di sebuah tempat Kabupaten Kuningan," ujar AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Doa Syafaat untuk Kedua Orang Tua, Bisa Menaikan Derajat Keduanya

Anggota langsung mengejar ke lokasi dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

"Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres.

Lebih lanjut, Edwin menceritakan ulang peristiwa tersebut. "Ya, awalnya pelaku bertamu ke rumah dinas Sekda lama sekitar pukul 20.00 WIB."

"Kemudian setelah diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga" lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Chinese Taipei di Play-off Kualifikasi Piala Asia 2023, Saksikan Mulai Besok!

Setelah keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula disimpan di atas meja ruang tamu lalu pelaku pergi, ucapnya.

Pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban, dengan cara menarik tunai di ATM dan mentransfer sejumlah uang dari kartu ATM tersebut ke rekening lain.

"Total uang korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp 23.500.000," ungkap Edwin.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank bjb atas nama korban. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp5 juta.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tegas Edwin.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler