Ridwan Kamil Usul Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat, Asalkan Penuhi Syarat Ini

12 Agustus 2021, 06:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usulkan izin makan di tempat untuk restoran yang memiliki tempat terbuka. /Instagram/@ridwankamil/

PR BOGOR - Angin segar bagi pemilik usaha restoran, kafe dan sejenisnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengusulkan agar jenis usaha ini diizinkan melayani makan ditempat dengan durasi 30 menit.

Namun, izin yang diusulkan Ridwan Kamil ini hanya berlaku bagi restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa, dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Kamis 12 Agustus 2021: Hubungan akan Membaik Apabila Menghargai Jarak

Menurut Ridwan Kamil, izin ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha kuliner sekaligus membuka kembali geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil juga mengusulkan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan dengan berbasis kecamatan.

Baca Juga: Lirik Lagu NIKI - Every Summertime dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hal ini perlu dilakukan mengingat tidak semua kecamatan berstatus level 4 PPKM, seperti di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang statusnya sudah level 2 dan 1.

Sehingga, daerah dengan status level 2 dan 1, sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka.

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, InsyaAllah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, Kamis 12 Agustus 2021: Ada Drama Turki Hercai hingga Drakor Welcome To Waikiki

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah di masjid dan tempat kuliner.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pelonggaran kegiatan ibadah ini dengan memberikan izin masyarakat untuk melaksanakan ibadah berjamaan.

“Maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Bima Arya kepada awak media.

Baca Juga: Kumpulan Lirik Lagu Nasional Cocok Dinyanyikan di Hari Kemerdekaan 2021, Penuh Haru dan Bermakna Perjuangan!

Sementara, tempat kuliner, seperti restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Selain itu, pengelola tempat kuliner hanya diperbolehkan menyedian dua kursi di setiap mejanya.

"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," kata Bima Arya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler