9 Urutan Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Jangan Langsung ke Nomor 6, yaitu Proses Denda

17 Juli 2021, 13:59 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat tahapan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Covid-19 dari ringan hingga berat. /Humas Pemprov Jabar

PR BOGOR - PPKM Darurat ditetapkan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021 bahkan akan diperpajang sampai akhir Juli 2021.

Seperti diketahui selama masa PPKM Darurat, banyak terjadi persoalan pelik ditengah kehidupan masyarakat. Terutama mengenai pelanggaran aturan PPKM Darurat dan penegakan hukum.

Persoalan-persoalan di tengah PPKM Darurat kerap berujung insiden. Lalu menjadi viral diberbagai akun media sosial dan menjadi topik berita hangat di jagad maya.

Baca Juga: 20 Idol Pria Terpopuler Berdasarkan Brand Reputasi Bulan Juli 2021: Jimin BTS, Junho 2PM, dan V Masuk 3 Besar

Persoalan sosial itu lebih sering terjadi dengan masyarakat kecil. Namun tak sedikit pula persoalan dialami kalangan penting lainnya.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menuliskan imbauan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Facebook Ridwan Kamil, pada Sabtu 17 Juli 2021.

Dikatakan Ridwan Kami, mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Minggu 18 Juli 2021: Kesehatan, Asmara, dan Karier

"Dengan ini saya sampaikan imbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang," ucap Ridwan Kamil.

Dia mengingatkan, khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid-19, untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi.

Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses poin 1-9, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Anime Tokyo Revengers Episode 15: Usaha Takemichi Bawa Keysuke Baji ke Touman

1. Teguran Lisan

2. Teguran Tertulis

3. Sita KTP

4. Hukum Sosial

5. Pengumuman Publik

6. Denda

7. Penghentian Sementara

8. Penghentian Tetap

9. Pembekuan Izin Usaha

"Tapi upayakan no 1-5 dahulu. Jangan langsung ke no 6, yaitu proses denda," ujar Ridwan Kamil.

Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Dipahami saat Berkurban, Jangan Lupa Soal Kuku dan Rambut

"Dan, semua harus dilakukan secara manusiawi serta humanis," ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap, dalam kondis ini agar semua pihak bisa saling bekerjasama dan saling memahami.

"Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin," ucap Ridwan Kamil.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Facebook Ridwan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler