KH Asrorun Niam dari MUI dalam keterangannya menyatakan, bagi yang memilih menggunakan ijtihad berdasarkan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, serta meyakini bahwa Idul Fitri jatuh pada Sabtu, maka mereka diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri pada Sabtu dan dilarang berpuasa di hari Sabtu tersebut.
Namun, mereka tetap diwajibkan berpuasa di hari Jumat. Artinya jawaban dari Niam menegaskan soal kesimpangsiuran puasa dan Lebaran.
"Perlu diketahui, beragama perlu dengan ilmu, jika tidak maka kita harus mengikuti orang yang berilmu," tegas Niam.
Baca Juga: Sopir Angkot di Bogor Kompak Mogok Narik Hari Ini, Ramai-ramai Demo di Balai Kota, Kenapa?
Niam menyatakan bahwa bagi mereka yang menggunakan ijtihad dengan acuan wujudul hilal, dan juga bagi yang percaya bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, mereka harus melaksanakan Salat Idul Fitri pada hari Jumat dan tidak diperbolehkan untuk berpuasa pada hari itu.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***
Editor: Khairul Anwar