Positif Narkoba, Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan 3 Tahun Penjara, JPU Juga Mendenda Rp25 Juta

- 2 September 2020, 21:05 WIB
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020.
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. /Devi Nindy/ANTARA/Devi Nindy

Sang kekasih Abash juga tampak terpukul mendengar tuntutan JPU. Dia setia menemani Lucinta Luna menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat itu.

"Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.

Baca Juga: Menetap di Rumah Mewah di Los Angeles, Tetangga Terganggu dengan Keberadaan Meghan Markle dan Harry

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu 9 September 2020, pekan depan.

Sebagai informasi, Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Pesta Gay di Apartemen di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Barang Bukti Masih Diselidiki

Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Ancaman itu mengacu terhadap keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga. Terlebih Lucinta Luna terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x