PR BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna, di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya.
Tidak hanya itu, JPU Asep Hasan menjatuhkan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.
Baca Juga: Prihal Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, 56 Tersangka Diamankan Polisi, Satu Orang Positif HIV
Lucinta Luna mengkuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu.
Tampak dalam persidangan itu, Lucinta Luna menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Bahkan sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Penyelenggara Sempat Belajar ke Thailand
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.
Sang kekasih Abash juga tampak terpukul mendengar tuntutan JPU. Dia setia menemani Lucinta Luna menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat itu.
"Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.
Baca Juga: Menetap di Rumah Mewah di Los Angeles, Tetangga Terganggu dengan Keberadaan Meghan Markle dan Harry
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu 9 September 2020, pekan depan.
Sebagai informasi, Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Pesta Gay di Apartemen di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Barang Bukti Masih Diselidiki
Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Ancaman itu mengacu terhadap keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga. Terlebih Lucinta Luna terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.***