PR BOGOR - Raja Dangdut, Rhoma Irama selalu menjadi pusat perhatian, kehadirannya ke suatu daerah untuk menghibur para penggemarnya selalu dinanti.
Belakangan, kehadirannya ke bilangan Pamijahan, Kabupaten Bogor sempat menjadi sorotan publik, bahkan pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah melarang Rhoma Irama untuk manggung di daerahnya lantaran dikhawatirkan bisa menimbulkan keramaian di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Relokasi dari Tiongkok, Jokowi Minta BKPM Muluskan Jalan Biar Indonesia Kebagian
Namun, Rhoma Irama nyatanya tetap menghadiri acara khitanan khitanan anak teman baiknya, Abah Surya Atmaja.
Atas tindakan itu, Rhoma Irama dianggap melanggar komitmen dengan Bupati Bogor, Ade Yasin karena diduga menyebabkan kerumunan dalam konser hajatan di Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.
Sementara, Rhoma Irama berkomitmen lebih dulu dengan Ade Yasin untuk menunda konsernya selama pandemi Covid-19 masih merebak.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Semarang Tinjau Penanganan Covid-19, Ganjar Pranowo Inisiatif Beberkan Fakta
Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Selasa 30 Juni 2020, Raja dangdut tersebut merasa aneh karena mendapat ancaman hukuman pidana yang ditujukan kepada Rhoma Irma sebagai tamu.